Jumat, 13-03-2026
  • Website Ardan Sirodjuddin menerima tulisan artikel Guru, Kepala Sekolah dan Praktisi Pendidikan dalam Kolom Tulisan SahabatWebsite Ardan Sirodjuddin menerima tulisan artikel Guru, Kepala Sekolah dan Praktisi Pendidikan dalam Kolom Tulisan SahabatWebsite Ardan Sirodjuddin menerima tulisan artikel Guru, Kepala Sekolah dan Praktisi Pendidikan dalam Kolom Tulisan SahabatWebsite Ardan Sirodjuddin menerima tulisan artikel Guru, Kepala Sekolah dan Praktisi Pendidikan dalam Kolom Tulisan SahabatWebsite Ardan Sirodjuddin menerima tulisan artikel Guru, Kepala Sekolah dan Praktisi Pendidikan dalam Kolom Tulisan Sahabat
  • Website Ardan Sirodjuddin menerima tulisan artikel Guru, Kepala Sekolah dan Praktisi Pendidikan dalam Kolom Tulisan SahabatWebsite Ardan Sirodjuddin menerima tulisan artikel Guru, Kepala Sekolah dan Praktisi Pendidikan dalam Kolom Tulisan SahabatWebsite Ardan Sirodjuddin menerima tulisan artikel Guru, Kepala Sekolah dan Praktisi Pendidikan dalam Kolom Tulisan SahabatWebsite Ardan Sirodjuddin menerima tulisan artikel Guru, Kepala Sekolah dan Praktisi Pendidikan dalam Kolom Tulisan SahabatWebsite Ardan Sirodjuddin menerima tulisan artikel Guru, Kepala Sekolah dan Praktisi Pendidikan dalam Kolom Tulisan Sahabat

Pemerintah Kunci Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun, Berlaku Bertahap Mulai 28 Maret 2026

Diterbitkan : - Kategori : Berita

Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerapkan kebijakan pembatasan akses akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan secara bertahap sejak 28 Maret 2026 sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang dinilai semakin rentan terhadap berbagai risiko.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Melalui regulasi ini, pemerintah menargetkan perusahaan teknologi untuk memperketat verifikasi usia serta menonaktifkan akun media sosial milik pengguna yang belum mencapai usia minimal 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah melihat meningkatnya ancaman digital yang dapat berdampak langsung pada perkembangan anak. Menurutnya, ruang digital saat ini tidak sepenuhnya aman bagi anak-anak yang masih dalam tahap pertumbuhan psikologis dan sosial.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi terhadap platform digital,” ujar Meutya dalam keterangan resmi Komdigi di Jakarta.

Pembatasan ini menyasar sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak, di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X atau Twitter, Bigo Live, serta platform permainan daring Roblox. Pemerintah meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik tersebut untuk menyesuaikan sistem verifikasi usia dan mekanisme perlindungan anak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah larangan total bagi anak untuk menggunakan internet. Regulasi tersebut hanya menunda akses terhadap platform yang dianggap berisiko tinggi sampai anak mencapai usia yang lebih aman.

“Kita tidak melarang anak menggunakan internet. Internet tetap menjadi ruang belajar dan kreativitas. Namun akses ke platform berisiko tinggi harus ditunda sampai usia yang lebih matang,” kata Meutya.

Menurut Komdigi, implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan penyedia platform teknologi. Perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban perlindungan anak dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembatasan layanan di Indonesia.

Langkah pemerintah ini juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses media sosial berbasis usia secara nasional. Kebijakan tersebut muncul di tengah kekhawatiran global terkait dampak media sosial terhadap kesehatan mental anak dan remaja.

Meski menuai beragam respons di masyarakat, banyak kalangan menyambut baik kebijakan ini sebagai upaya preventif melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi digital. Dunia pendidikan menjadi salah satu sektor yang mendukung langkah tersebut.

Kepala SMKN Jawa Tengah di Semarang, Ardan Sirodjuddin, menilai pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dapat membantu mengurangi distraksi yang selama ini kerap mengganggu proses belajar siswa.

“Distraksi penggunaan handphone oleh anak-anak cukup mengganggu proses belajar mereka. Karena itu saya setuju jika ada pembatasan agar anak bisa lebih fokus pada pendidikan dan perkembangan dirinya,” kata Ardan saat dimintai tanggapan mengenai kebijakan tersebut.

Ia menambahkan bahwa sekolah selama ini juga menghadapi tantangan dalam mengendalikan penggunaan gawai di kalangan siswa. Banyak pelajar yang sulit berkonsentrasi karena terlalu sering mengakses media sosial saat belajar.

“Teknologi sebenarnya sangat membantu proses pendidikan jika digunakan secara tepat. Namun tanpa pengawasan dan batasan yang jelas, justru bisa mengganggu pembelajaran,” ujarnya.

Selain regulasi terhadap platform teknologi, pemerintah juga menekankan pentingnya peran orang tua dan masyarakat dalam mendampingi aktivitas digital anak. Komdigi mengimbau orang tua untuk aktif mengawasi penggunaan internet, memberikan edukasi literasi digital, serta memanfaatkan fitur parental control yang tersedia di berbagai perangkat.

Meutya Hafid menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada regulasi pemerintah, tetapi juga pada kesadaran kolektif masyarakat dalam melindungi anak di era digital.

“Ini adalah langkah yang harus diambil pemerintah untuk melindungi anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah berharap ekosistem digital di Indonesia dapat menjadi lebih aman dan sehat bagi generasi muda. Di sisi lain, perusahaan teknologi juga diharapkan semakin bertanggung jawab dalam merancang sistem yang mampu melindungi pengguna anak dari berbagai risiko di dunia maya.

Sumber foto : Sinarjabar.com

0 Komentar

Beri Komentar

Balasan