Jumat, 13-03-2026
  • Website Ardan Sirodjuddin menerima tulisan artikel Guru, Kepala Sekolah dan Praktisi Pendidikan dalam Kolom Tulisan SahabatWebsite Ardan Sirodjuddin menerima tulisan artikel Guru, Kepala Sekolah dan Praktisi Pendidikan dalam Kolom Tulisan SahabatWebsite Ardan Sirodjuddin menerima tulisan artikel Guru, Kepala Sekolah dan Praktisi Pendidikan dalam Kolom Tulisan SahabatWebsite Ardan Sirodjuddin menerima tulisan artikel Guru, Kepala Sekolah dan Praktisi Pendidikan dalam Kolom Tulisan SahabatWebsite Ardan Sirodjuddin menerima tulisan artikel Guru, Kepala Sekolah dan Praktisi Pendidikan dalam Kolom Tulisan Sahabat
  • Website Ardan Sirodjuddin menerima tulisan artikel Guru, Kepala Sekolah dan Praktisi Pendidikan dalam Kolom Tulisan SahabatWebsite Ardan Sirodjuddin menerima tulisan artikel Guru, Kepala Sekolah dan Praktisi Pendidikan dalam Kolom Tulisan SahabatWebsite Ardan Sirodjuddin menerima tulisan artikel Guru, Kepala Sekolah dan Praktisi Pendidikan dalam Kolom Tulisan SahabatWebsite Ardan Sirodjuddin menerima tulisan artikel Guru, Kepala Sekolah dan Praktisi Pendidikan dalam Kolom Tulisan SahabatWebsite Ardan Sirodjuddin menerima tulisan artikel Guru, Kepala Sekolah dan Praktisi Pendidikan dalam Kolom Tulisan Sahabat

Regulasi Baru Penugasan Kepala Sekolah, Sertifikat CKS dan Guru Penggerak Tak Lagi Wajib

Diterbitkan : - Kategori : Berita

Jakarta — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Regulasi ini menggantikan dua peraturan sebelumnya dan membawa perubahan mendasar terkait syarat dan mekanisme pengangkatan kepala sekolah. Salah satu poin paling mencolok adalah dihapuskannya kewajiban memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS) maupun sertifikat Guru Penggerak.

Peraturan yang diundangkan pada 8 Mei 2025 ini menandai perubahan paradigma dalam penyiapan pemimpin satuan pendidikan. Jika sebelumnya guru harus terlebih dahulu mengikuti program pendidikan calon kepala sekolah tertentu atau menjadi guru penggerak, kini jalurnya lebih fleksibel namun tetap melalui proses yang terstandar.

“Kita ingin memberi ruang lebih luas kepada guru-guru potensial untuk menjadi pemimpin sekolah tanpa dibatasi oleh jenis sertifikasi tertentu. Namun bukan berarti kita menurunkan kualitas, karena tetap ada proses pelatihan dan seleksi ketat yang harus dilalui,” ujar Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Dr. Nunuk Suryani,, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/5).

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, proses penyiapan calon kepala sekolah dimulai dari tahapan pengusulan oleh Dinas Pendidikan setempat, dilanjutkan dengan seleksi administrasi dan seleksi substansi, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 hingga Pasal 14. Peserta yang lolos seleksi akan mengikuti pelatihan bakal calon kepala sekolah yang difasilitasi Kementerian melalui Direktorat Jenderal terkait.

Pelatihan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan tahapan penting yang hasil akhirnya adalah sertifikat pelatihan calon kepala sekolah. Sertifikat inilah yang menjadi satu-satunya sertifikasi formal yang diakui dalam proses penugasan kepala sekolah berdasarkan peraturan ini.

“Sertifikat hasil pelatihan ini bukan sekadar kertas, tapi merupakan bukti kesiapan guru untuk memimpin satuan pendidikan secara profesional. Materi pelatihan mencakup kepemimpinan, manajerial, dan kemampuan membuat keputusan strategis di sekolah,” jelas Dr. Nunuk.

Mekanisme penugasan kepala sekolah tetap berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah melalui rekomendasi tim pertimbangan. Kepala sekolah yang ditugaskan memiliki masa jabatan dua periode, masing-masing selama empat tahun. Namun apabila belum tersedia pengganti yang memenuhi syarat, masa tugas dapat diperpanjang satu periode lagi dengan ketentuan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 23.

Menanggapi kebijakan ini, Pengelola Pusat Pelatihan Guru, Ardan Sirodjuddin, menyatakan tanggapannya terhadap arah baru penugasan kepala sekolah. “Dengan peraturan baru ini, akses menjadi kepala sekolah menjadi lebih terbuka dan adil. Selama guru tersebut memang layak dan lulus pelatihan resmi, mereka bisa diberi kepercayaan untuk memimpin sekolah,” ujarnya.

Peraturan baru ini juga mencabut dua regulasi terdahulu, yakni Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, serta Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak, sepanjang yang mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Langkah ini mendapat berbagai tanggapan dari kalangan pendidik. Ada yang menyambut positif fleksibilitasnya, namun ada pula yang mempertanyakan bagaimana jaminan kualitas tetap terjaga tanpa syarat sertifikasi sebelumnya. Menjawab kekhawatiran ini, pihak kementerian menegaskan bahwa proses pelatihan bakal calon kepala sekolah akan diselenggarakan secara ketat dan terstandar nasional.

“Standar pelatihannya tetap tinggi, dan hanya guru yang benar-benar siap yang akan mendapatkan sertifikat. Kami juga akan mengevaluasi secara berkala untuk memastikan kualitas kepemimpinan kepala sekolah tetap terjaga di seluruh Indonesia,” tegas Dr. Nunuk.

Dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 ini, pemerintah berharap proses pengangkatan kepala sekolah bisa berjalan lebih cepat, adil, dan merata. Terutama di daerah yang selama ini kekurangan calon kepala sekolah hanya karena terbentur persyaratan administratif tertentu.

Aturan ini pun menjadi angin segar bagi banyak guru potensial yang selama ini tidak bisa melangkah ke jenjang kepemimpinan karena belum mengikuti program guru penggerak atau belum memiliki sertifikat CKS. Kini, dengan semangat keterbukaan dan peningkatan kapasitas, pintu kepemimpinan sekolah terbuka lebih lebar tanpa mengorbankan kualitas.

“Semangatnya adalah memberi kesempatan seluas-luasnya bagi guru terbaik untuk memimpin sekolah terbaik, di manapun mereka berada,” pungkas Nunuk.

Sumber foto : https://puyuhkuayan.com/

3 Komentar

SARWIJI, S.Pd.
Rabu, 30 Jul 2025

dimana letak keadilannya, ketika terdapat guru yang punya sertifikat CKS tapi belum dilantik padahal teman satu angkatan diklat sdh. bahkan ada guru yang tidak memiliki sertifikat CKS atau GP diangkat KS.. dengan adanya aturan baru hak guru tersebut hilang dan harus mengulang dari awal.

Balas
Drs.Rosdi Efendi
Minggu, 28 Des 2025

Ada mantan kepsek punya sertifikat bcks diturunkan tahun 2020 ,umur 57 tahun sekarang ini dengan aturan baru tak memenuhi pasal 1 permendikbud no.7 tahun 2025 .sementara yang masih menjabat kepsek masih bisa diangkat menduduki kepsek walaupun sama umur 57 tahun.inikan ketimpangan juga ,seharusnya umur maksimal pengangkatan pertama adalah 56 tahun.dan umur 57 tahun dapat diangkat menjadi kepsek karena pernah menjadi kepsek.
Bilang lagi harus ikut aturan baru yaitu Permendikbud no 7 tahun 2025 yaitu sertifikat adalah cks yang baru .buktinya kepsek masih mau diangkat yang umur 57 tahun . Ini missing.seharusnya sertifikat bcks,guru penggerak ,cks relevansinya sama bukannya kompetensi orang hilang karena sertifikat cks ada yg baru.

Balas
Sumitro
Kamis, 8 Jan 2026

Lebih bagus harus mengikuti diklat calaon kepala sekolah atau CKS, agar benar benar diseleksi bakal calon kepala sekolah tersebut. saat ini banyak sekali hanya seremonial saja, mereka yang usulkan kepala sekolah tidak dites atau mengkuti diklat. tidak ada persaiangan. tidak perlu belajar, tidak perlu repot repot, karena tidak akan diuji. sebab siapa yang diusulakan, maka secara outamatis akan lulus. tidak ada kriteria. kriteria hanya pangkat yang sudah sesuai. banyak yang belum pantas jadi kepala sekolah. bahkan guru yang sudah memiliki pangkat 4b, belum diusulkan menjadi kepala sekolah. pada hal 3c pun sudah boleh diusulkan. siapa yang disulkan, maka sudah pasti lulus. seharusnya diusulkan banyak, dengan cara diseleksi.

Balas

Beri Komentar

Balasan