Semarang — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.3.1/07299 tertanggal 15 Juni 2025 yang mengatur tentang Perpanjangan Waktu Verifikasi Berkas, Aktivasi Akun, dan Perbaikan Dokumen Pendaftaran dalam rangka Penerimaan Murid Baru (PPDB) jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2025/2026.
Langkah ini diambil untuk memberi kesempatan lebih luas kepada para calon murid baru (CMB) yang telah mengajukan akun tetapi belum menyelesaikan proses verifikasi maupun aktivasi. “Kami memahami bahwa proses ini cukup krusial dan tidak semua CMB dapat menyelesaikannya tepat waktu karena kendala teknis maupun administratif. Oleh karena itu, kami beri ruang tambahan agar tidak ada siswa yang tertinggal kesempatan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Dr. Sadimin, S.Pd, M.Eng., dalam keterangannya di Semarang.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, perpanjangan waktu verifikasi berkas dan perbaikan data dilaksanakan mulai tanggal 15 hingga 17 Juni 2025 pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB di satuan pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri. Sementara itu, aktivasi akun dilakukan secara daring hingga 17 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.
Sadimin menegaskan bahwa bagi CMB yang ingin melakukan perbaikan data atau dokumen, diwajibkan membatalkan proses verifikasi sebelumnya dan melakukan verifikasi ulang serta aktivasi akun agar bisa mengikuti tahapan selanjutnya seperti pemilihan atau perubahan pilihan sekolah.
Selain itu, sistem informasi SPMB juga akan mengalami pembaruan penting. “Kami melakukan perbaikan titik koordinat sekolah serta pembaruan integrasi data DTKS dan Anak Panti. Karena itu, kami imbau kepada seluruh CMB untuk secara aktif memantau jurnal SPMB mereka,” imbuh Sadimin.
Bagi calon siswa yang terdampak perubahan koordinat sekolah, mereka harus melakukan ulang proses pemilihan sekolah. Sedangkan mereka yang mengalami perubahan status pada DTKS atau sebagai anak panti diminta mencetak ulang ajuan akun dan bukti verifikasi, kemudian melanjutkan dengan pemilihan sekolah.
Dinas Pendidikan juga menegaskan bahwa semua proses perpanjangan ini tetap dilakukan sesuai prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan SPMB. Untuk menjamin ketertiban dan efektivitas pelaksanaan surat edaran ini, para Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah diinstruksikan untuk melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi di wilayahnya masing-masing, dan melaporkannya kepada Kepala Dinas secepatnya.
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Panitia SPMB SMK Negeri 10 Semarang, Helmi Yuhdana, MM, menyampaikan kesiapan penuh pihaknya dalam memberikan pelayanan terbaik. “Kami sudah menyiapkan sistem pelayanan dan tenaga operator yang siap membantu setiap calon murid baru, termasuk dalam proses verifikasi ulang dan perbaikan dokumen sesuai petunjuk dari Dinas,” jelasnya saat ditemui di ruang panitia SPMB, Senin (16/6).
Helmi juga menambahkan bahwa SMKN 10 Semarang telah menyiapkan Grup WA khusus untuk membantu calon murid dan orang tua yang kesulitan memahami alur teknis dalam proses ini. “Kami berkomitmen penuh agar semua siswa mendapat layanan yang setara dan tidak ada yang merasa ditinggalkan dalam proses SPMB,” pungkasnya.
Dengan adanya perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh siswa lulusan SMP atau sederajat di Jawa Tengah dapat memperoleh kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang menengah. Masyarakat pun diimbau untuk memanfaatkan waktu tambahan ini dengan sebaik-baiknya dan terus memantau perkembangan informasi resmi dari sistem SPMB Provinsi Jawa Tengah.
Beri Komentar