Reformasi pendidikan di Indonesia dalam dua dekade terakhir mengalami pergeseran paradigma yang signifikan. Jika pada masa lalu pembaruan pendidikan lebih banyak dipahami sebagai perubahan kurikulum, metode pembelajaran, atau standar kelulusan, maka dalam konteks kekinian reformasi bergerak lebih dalam pada aspek tata kelola dan kinerja individu yang menopang sistem pendidikan itu sendiri. Pendidikan tidak lagi semata-mata dipandang sebagai ruang transfer pengetahuan, melainkan sebagai ekosistem kompleks yang ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia, efektivitas manajemen, serta akuntabilitas kinerja seluruh aktor di dalamnya. Dalam kerangka inilah transformasi kinerja individu menjadi isu sentral yang tak terpisahkan dari agenda reformasi pendidikan nasional.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memandang bahwa peningkatan mutu pendidikan tidak akan tercapai tanpa perubahan cara kerja dan cara berpikir para pendidik serta tenaga kependidikan. Kesadaran tersebut mendorong lahirnya berbagai kebijakan berbasis digital yang bertujuan menata ulang sistem perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kinerja aparatur pendidikan. Salah satu instrumen penting yang diperkenalkan adalah aplikasi E-Kinerja, sebuah platform digital yang dirancang untuk mengintegrasikan proses perencanaan kinerja, pemantauan pelaksanaan tugas, hingga penilaian capaian kerja secara lebih objektif dan terukur. Melalui E-Kinerja, transformasi yang diharapkan bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh dimensi profesionalisme dan budaya kerja.
Sebagai sebuah platform digital, E-Kinerja dihadirkan dengan semangat good governance dan evidence-based policy. Aplikasi ini memungkinkan setiap individu merencanakan kinerjanya melalui penetapan target dan indikator yang jelas, memantau realisasi kegiatan secara berkala, serta mengukur capaian berbasis data yang terdokumentasi. Proses penilaian tidak lagi sepenuhnya bergantung pada persepsi subjektif atasan, melainkan ditopang oleh bukti kerja yang dapat ditelusuri. Dalam idealitas kebijakannya, E-Kinerja juga dirancang sebagai sarana pengembangan kapasitas individu dan organisasi, karena data kinerja yang terkumpul dapat menjadi dasar pengambilan keputusan, perencanaan pelatihan, hingga penataan karier.
Tujuan utama penerapan E-Kinerja sejatinya cukup mulia. Pemerintah ingin menyederhanakan beban administrasi yang selama ini dinilai berbelit-belit dan tidak terintegrasi. Digitalisasi diharapkan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja, sekaligus mendorong terciptanya budaya kerja yang kolaboratif dan akuntabel. Dalam konteks pendidikan, peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi taruhan utama, karena guru, tenaga kependidikan, kepala sekolah, dan pengawas merupakan ujung tombak keberhasilan kebijakan pendidikan. Namun, sebagaimana sering terjadi dalam proses transformasi sistemik, idealitas kebijakan kerap berhadapan dengan realitas lapangan yang jauh lebih kompleks.
Di tingkat guru, penerapan E-Kinerja menghadirkan dinamika yang tidak sederhana. Alih-alih merasakan penyederhanaan, sebagian guru justru merasakan peningkatan beban administratif. Penyusunan perangkat pembelajaran dalam bentuk digital, pengisian laporan kinerja, serta kewajiban mengunggah berbagai bukti kerja sering kali dipersepsikan sebagai pekerjaan tambahan yang menyita waktu dan energi. Masalah teknis aplikasi seperti error system, akses yang lambat, atau data yang tidak tersinkronisasi semakin memperberat beban psikologis guru. Tidak jarang pula ditemukan profil pribadi yang tidak sesuai dengan kondisi riil, sehingga menimbulkan kebingungan dalam pengisian kinerja. Keterbatasan literasi digital, terutama bagi guru senior atau yang bertugas di daerah terpencil, menjadi tantangan tersendiri yang belum sepenuhnya teratasi.
Tenaga kependidikan menghadapi persoalan yang tak kalah pelik. Akses terhadap perangkat dan jaringan internet yang stabil masih menjadi kemewahan di sebagian wilayah. Format penilaian dalam E-Kinerja sering kali dianggap kurang relevan dengan karakteristik tugas tenaga kependidikan yang beragam dan bersifat administratif-operasional. Persoalan mutasi atau perubahan status kepegawaian yang tidak segera terbarui dalam sistem menyebabkan data menjadi tidak valid, sehingga berdampak pada penilaian kinerja. Dalam kondisi demikian, E-Kinerja yang seharusnya menjadi alat bantu justru berpotensi menjadi sumber ketidakadilan administratif.
Kepala sekolah berada pada posisi yang sangat strategis sekaligus dilematis. Di satu sisi, mereka berperan sebagai pemimpin pembelajaran dan manajer satuan pendidikan, namun di sisi lain juga menjadi subjek sekaligus penilai dalam sistem E-Kinerja. Peran ganda ini menuntut kecermatan dan integritas yang tinggi. Konflik waktu antara tugas manajerial, supervisi akademik, dan kewajiban administratif sering kali tidak terelakkan. Selain itu, keterlambatan atau kendala dalam melakukan konfirmasi data dapat menimbulkan bottleneck yang berdampak pada proses penilaian oleh pengawas sekolah, sehingga rantai evaluasi kinerja menjadi terhambat.
Bagi pengawas sekolah, tantangan yang dihadapi tidak kalah kompleks. Data sekolah binaan yang tidak sinkron antar platform menyulitkan proses pemantauan dan penilaian. Ketergantungan pada kepala sekolah dalam validasi data membuat posisi pengawas menjadi kurang independen secara sistemik. Minimnya panduan teknis operasional yang terintegrasi lintas platform juga menambah kebingungan, terutama ketika harus berhadapan dengan berbagai aplikasi yang memiliki logika dan mekanisme berbeda. Kondisi ini menunjukkan bahwa transformasi digital belum sepenuhnya diiringi dengan penyederhanaan sistem kerja.
Jika ditelusuri lebih dalam, berbagai persoalan tersebut berakar pada masalah sistemik yang bersifat struktural. Transisi digital yang dilakukan dalam waktu relatif singkat sering kali tidak diimbangi dengan kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia. Fragmentasi sistem menjadi persoalan serius, karena berbagai platform seperti akun Belajar.id, Pengelolaan Kinerja, dan E-Kinerja BKN belum terintegrasi secara penuh. Kesenjangan digital antar daerah semakin memperlebar jurang ketimpangan dalam implementasi kebijakan. Di sisi lain, budaya administratif yang telah mengakar lama berpotensi menggeser fokus utama pendidikan, dari pembelajaran yang bermakna menuju sekadar pemenuhan kewajiban administratif.
Implikasi dari kondisi tersebut menuntut adanya langkah korektif yang komprehensif dan berkelanjutan. Penyempurnaan sistem menjadi kebutuhan mendesak, terutama terkait stabilitas aplikasi, sinkronisasi data otomatis, serta desain antarmuka yang lebih ramah pengguna. Pelatihan literasi digital tidak cukup dilakukan secara sporadis, melainkan harus berkelanjutan dan disertai pendampingan teknis yang kontekstual. Kebijakan juga perlu memberikan ruang fleksibilitas agar dapat beradaptasi dengan kondisi sekolah, terutama di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Reduksi beban administratif melalui otomatisasi proses harus menjadi prioritas, sehingga guru dan tenaga kependidikan dapat kembali memusatkan energi pada tugas inti mereka, yaitu pelayanan pendidikan dan pengembangan peserta didik.
Pada akhirnya, E-Kinerja dapat dipandang sebagai langkah visioner menuju tata kelola pendidikan berbasis data dan akuntabilitas. Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak diukur dari kecanggihan teknologi semata, melainkan dari sejauh mana ia mampu meringankan beban pendidik dan meningkatkan kualitas praktik pendidikan. Transformasi digital sejati harus berjalan seiring dengan transformasi mental, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kebijakan yang berpihak secara humanis. Dalam proses tersebut, suara para praktisi pendidikan, mulai dari guru, tenaga kependidikan, kepala sekolah, hingga pengawas, harus menjadi rujukan utama. Tanpa mendengar pengalaman nyata di lapangan, transformasi kinerja berisiko kehilangan makna dan menjelma sekadar rutinitas administratif dalam wajah digital.
Penulis : Hena Fitriningsih, S.P., S.Pd., M.Si, Pengawas SMP-Dinas Pendidikan Kab.Banyumas

Beri Komentar