Proses pengukuran PBB secara manual selama ini menghadapi sejumlah keterbatasan yang sulit dihindari. Petugas pajak harus turun langsung ke lapangan, mengukur bangunan dari satu objek ke objek lainnya, sering kali tanpa dukungan alat pengukur canggih. Situasi ini tidak hanya membuat pengerjaan membutuhkan waktu panjang, tetapi juga menghasilkan data yang tidak selalu presisi. Kesalahan pengukuran dapat menyebabkan nilai objek pajak terhitung lebih kecil atau lebih besar dari kondisi sesungguhnya, yang pada akhirnya berpengaruh pada akurasi pendapatan pajak. Ketidakakuratan ini dapat menimbulkan ketidakseimbangan antara potensi dan realisasi, menghambat pencapaian target penerimaan daerah. Karena itu, kebutuhan akan teknologi yang mampu memberikan data lebih akurat, cepat, dan mudah diperbarui menjadi semakin mendesak.
Penggunaan UAV menawarkan jawaban atas kompleksitas tersebut. Dalam konteks penilaian PBB, UAV berperan sebagai alat pemetaan objek pajak yang mampu memberikan gambaran real-time mengenai kondisi fisik bangunan. Dibandingkan metode manual, kualitas citra yang dihasilkan UAV jauh lebih detail dan terukur. Keunggulan lain muncul ketika UAV dibandingkan dengan Citra Satelit Resolusi Tinggi atau CSRT, yang meski memiliki kemampuan pemetaan luas, tidak selalu bisa menyediakan data aktual dengan tingkat presisi tinggi, terutama pada area yang memerlukan pembacaan detail per-unit objek. Dengan UAV, petugas pajak dapat memetakan area tertentu dengan lebih cepat, lebih fokus, dan dengan tingkat ketelitian yang tinggi.
Tahapan penelitian dan implementasi teknologi UAV untuk penilaian PBB dilakukan secara sistematis. Langkah pertama adalah melakukan mapping awal untuk memetakan area Terdapat proses pemilahan hasil pemetaan yang disebut filter data, di mana hanya data terbaru dan paling valid yang dipertahankan. Tahap akhir adalah evaluasi, yang berfungsi memperbaiki kesalahan atau kekurangan dari proses sebelumnya, sehingga setiap siklus pemetaan menghasilkan data yang semakin presisi dan siap digunakan dalam perhitungan PBB.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat akurasi UAV mencapai 98 persen menggunakan metode Omisi-Komisi. Tingkat ketelitian ini dinilai memenuhi standar peta skala 1:2.500 kelas 3 sesuai ketentuan Rupa Bumi Indonesia, sehingga dapat dipercaya sebagai rujukan resmi dalam menentukan luas objek pajak. Selain akurasinya, UAV memberikan keunggulan signifikan dari sisi efisiensi waktu. Teknologi ini mampu memproses 25 hingga 39 objek pajak hanya dalam waktu lima jam. Jika dibandingkan dengan metode manual, efisiensi meningkat hingga 150 persen, menghemat waktu dan tenaga secara drastis. Keunggulan lain termasuk kemampuan pemantauan real-time, yang memungkinkan pemerintah memperbarui data objek pajak kapan saja tanpa harus menunggu periode tertentu.
Penerapan teknologi UAV tidak hanya berpengaruh pada proses teknis pemetaan, tetapi juga membawa dampak positif bagi pendapatan daerah. Dengan akurasi data yang meningkat, pemerintah dapat memastikan bahwa nilai PBB yang dibayarkan masyarakat sesuai dengan kondisi riil bangunan. Hal ini membuka peluang meningkatnya penerimaan pajak daerah, mengingat kebocoran nilai yang terjadi akibat data tidak akurat dapat diminimalkan. Kontribusi UAV sangat relevan dalam upaya pencapaian target pendapatan pajak sebesar Rp 2,19 triliun. Dalam jangka panjang, pemanfaatan UAV menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, modern, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah daerah.
Dari berbagai ulasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Unmanned Aerial Vehicle merupakan solusi efektif dan efisien dalam proses penilaian Pajak Bumi dan Bangunan. Teknologi ini bukan hanya menjawab persoalan akurasi, tetapi juga memberikan efisiensi waktu dan kemudahan dalam pemutakhiran data. Pemerintah Kota Semarang disarankan untuk mengimplementasikan penggunaan UAV secara lebih luas, tidak hanya pada wilayah uji coba tetapi juga di seluruh kecamatan, demi meningkatkan kualitas layanan publik dan pendapatan daerah. Harapannya, inovasi ini mampu memicu modernisasi sistem perpajakan daerah dan menjadi model bagi kota-kota lain di Indonesia dalam mengelola potensi pajaknya secara lebih profesional, cepat, dan tepat sasaran.
Penulis : M. Nugramahatama Juzma, A.Md.Pnb,.S.T, Guru Teknik Pesawat Udara SMK Penerbangan Semarang