Tulisan ini adalah pengalaman pribadi penulis yang awalnya sama sekali tidak tahu keberadaan SMPN 3 Pekuncen. Bahkan dalam mimpi pun, tak pernah terbayangkan akan ditugaskan di tempat ini. Segalanya bermula ketika penulis menerima penempatan baru di sekolah tersebut. Saat pertama kali menginjakkan kaki, hal yang paling mencolok adalah kondisi fisiknya—ternyata sekolah ini belum memiliki pagar keliling. Sebuah ironi sekaligus tantangan yang membuka mata.
Lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan tertata merupakan fondasi penting dalam menciptakan suasana belajar yang kondusif. Sebuah sekolah ideal tidak hanya ditandai oleh proses belajar-mengajar yang aktif, tetapi juga oleh tata ruang yang mendukung kedisiplinan, kenyamanan, dan keamanan seluruh warganya—baik siswa, guru, maupun tenaga kependidikan. Dalam konteks inilah, muncul istilah “sekolah Lawang Sewu,” sebuah metafora yang kini makin sering digunakan untuk menggambarkan kondisi sekolah yang belum memiliki pagar keliling. Frasa ini, yang diambil dari nama bangunan ikonik di Semarang dengan banyak pintu, digunakan untuk menyindir sekolah yang terbuka dari berbagai sisi, tanpa batas fisik yang jelas dan tanpa kontrol terhadap keluar-masuk orang di lingkungan sekolah.
Istilah tersebut mungkin terdengar ringan, namun di baliknya tersimpan realitas yang cukup serius. Sekolah yang tidak memiliki pagar keliling ibarat ruang terbuka tanpa penjaga. Siapa saja bisa masuk, dan siswa bisa dengan mudah keluar tanpa pengawasan. Dalam konteks pendidikan di Indonesia, isu ini menjadi sangat relevan. Di tengah upaya pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan, lingkungan fisik sekolah sering kali terlupakan. Padahal, bagaimana bisa kualitas pembelajaran ditingkatkan jika fondasi dasar, yaitu keamanan dan ketertiban lingkungan sekolah, belum kokoh berdiri?
Masalah yang dihadapi sekolah-sekolah “Lawang Sewu” bukanlah masalah sepele. Kondisi fisik bangunan yang terbuka tanpa pagar keliling menjadi titik lemah yang nyata dalam sistem manajemen sekolah. Tanpa batas yang jelas, sekolah kehilangan kendali terhadap aktivitas di lingkungannya. Siswa dengan mudah bisa keluar sebelum jam pelajaran selesai, dengan atau tanpa alasan yang sah. Kebiasaan ini, jika dibiarkan, bukan hanya mencederai kedisiplinan, tetapi juga memberi pesan bahwa sekolah bukanlah ruang yang menuntut tanggung jawab dan komitmen.
Bagi guru dan tenaga kependidikan, situasi ini menghadirkan tantangan yang berat. Mengajar saja sudah menjadi tugas yang kompleks, apalagi harus dibarengi dengan upaya mengawasi siswa yang keluar masuk sembarangan. Tidak adanya pagar membuat sekolah rentan menjadi tempat lalu lalang, tidak hanya bagi siswa, tetapi juga bagi orang luar yang tidak memiliki kepentingan edukatif. Ketika sekolah kehilangan kendali atas akses masuk dan keluar, maka secara otomatis ia juga kehilangan sebagian kendalinya atas pembentukan karakter dan kedisiplinan siswa.
Lebih dari sekadar ketidakteraturan sesaat, masalah ini memiliki implikasi jangka panjang yang tidak bisa diabaikan. Salah satunya adalah penurunan kualitas pembelajaran. Ketidakhadiran siswa yang keluar sebelum waktunya secara langsung mengganggu kesinambungan proses belajar. Guru kesulitan memastikan seluruh siswa menerima materi secara utuh, sementara siswa yang terbiasa keluar-masuk tanpa izin cenderung mengalami kesenjangan pemahaman yang berdampak pada prestasi akademik mereka.
Selain itu, faktor keamanan menjadi perhatian serius. Siswa yang berkeliaran di luar sekolah selama jam belajar berisiko terpapar berbagai pengaruh negatif: pergaulan bebas, tawuran, kecelakaan lalu lintas, atau bahkan eksploitasi oleh pihak luar. Tanpa pagar keliling, sekolah juga lebih rentan terhadap ancaman eksternal seperti pencurian, perusakan fasilitas, atau bahkan potensi kejahatan terhadap anak. Ketika keamanan siswa terancam, maka tujuan utama pendidikan—yakni membentuk pribadi yang utuh—tidak akan pernah tercapai sepenuhnya.
Citra sekolah di mata masyarakat juga ikut tercoreng. Sekolah yang tampak tidak terurus, terbuka dari berbagai sisi, dan tidak mampu menjaga siswanya, akan sulit menarik kepercayaan dari calon orang tua siswa. Mereka tentu lebih memilih sekolah yang tampak rapi, aman, dan disiplin sebagai tempat anak mereka menuntut ilmu. Ketika citra negatif melekat, bukan hanya jumlah pendaftar yang menurun, tetapi juga motivasi internal para pendidik dan siswa yang turut terpengaruh oleh atmosfer yang kurang positif.
Mengingat begitu krusialnya masalah ini, pembangunan pagar keliling semestinya menjadi prioritas dalam pembangunan infrastruktur pendidikan, sejajar dengan ruang kelas dan laboratorium. Pagar bukan hanya elemen arsitektural, melainkan simbol dari batas, kontrol, dan perlindungan. Keberadaannya memberi rasa aman, memudahkan manajemen, serta menunjukkan komitmen sekolah dalam menciptakan lingkungan belajar yang profesional dan bertanggung jawab.
Namun demikian, bagi sekolah yang belum memiliki cukup anggaran, solusi alternatif perlu segera dijalankan. Salah satunya adalah menerapkan sistem absensi digital yang real time, sehingga guru dan pihak sekolah dapat langsung mengetahui keberadaan siswa selama jam pelajaran. Penjagaan pintu gerbang oleh petugas keamanan atau guru piket juga bisa menjadi langkah pengawasan efektif untuk sementara waktu. Lebih jauh lagi, pendekatan berbasis komunitas—melibatkan warga sekitar, orang tua siswa, dan tokoh masyarakat—juga bisa dijadikan pengawas sosial yang membantu mengontrol pergerakan siswa.
Dukungan dari pemerintah daerah dan komite sekolah menjadi kunci keberhasilan berbagai solusi ini. Pemerintah daerah memiliki kewenangan dan anggaran yang bisa dimobilisasi untuk pembangunan pagar keliling, sementara komite sekolah dapat berperan dalam menjembatani komunikasi antara sekolah dan orang tua. Sinergi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat merupakan jalan terbaik untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, tertib, dan bermartabat.
Sudah saatnya kita berhenti memandang pagar sekolah hanya sebagai dinding pemisah. Lebih dari itu, pagar adalah simbol kepedulian kita terhadap masa depan anak-anak, terhadap keamanan guru, dan terhadap integritas sistem pendidikan. Pagar yang kokoh adalah fondasi dari disiplin yang kuat. Ia bukan sekadar struktur fisik, melainkan representasi dari nilai-nilai yang ingin kita tanamkan sejak dini: keteraturan, tanggung jawab, dan rasa aman dalam belajar.
Sebagai penutup, mari kita bersama-sama membangun kesadaran kolektif bahwa menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan tertata adalah tanggung jawab bersama. Sekolah bukan sekadar tempat mentransfer ilmu, tetapi juga ruang tumbuh bagi generasi masa depan. Jangan biarkan sekolah kita menjadi “Lawang Sewu” yang terbuka bagi segala ketidakpastian. Jadikanlah ia rumah kedua yang terlindungi, di mana anak-anak bisa tumbuh, belajar, dan bermimpi dengan penuh keyakinan dan rasa aman.
Penulis : Esti Purwaningsih, Kepala SMPN 3 Pekuncen Banyumas
