Selasa, 18-08-2026
  • Website Ardan Sirodjuddin menerima tulisan artikel Guru, Kepala Sekolah dan Praktisi Pendidikan dalam Kolom Tulisan SahabatWebsite Ardan Sirodjuddin menerima tulisan artikel Guru, Kepala Sekolah dan Praktisi Pendidikan dalam Kolom Tulisan SahabatWebsite Ardan Sirodjuddin menerima tulisan artikel Guru, Kepala Sekolah dan Praktisi Pendidikan dalam Kolom Tulisan SahabatWebsite Ardan Sirodjuddin menerima tulisan artikel Guru, Kepala Sekolah dan Praktisi Pendidikan dalam Kolom Tulisan SahabatWebsite Ardan Sirodjuddin menerima tulisan artikel Guru, Kepala Sekolah dan Praktisi Pendidikan dalam Kolom Tulisan Sahabat
  • Website Ardan Sirodjuddin menerima tulisan artikel Guru, Kepala Sekolah dan Praktisi Pendidikan dalam Kolom Tulisan SahabatWebsite Ardan Sirodjuddin menerima tulisan artikel Guru, Kepala Sekolah dan Praktisi Pendidikan dalam Kolom Tulisan SahabatWebsite Ardan Sirodjuddin menerima tulisan artikel Guru, Kepala Sekolah dan Praktisi Pendidikan dalam Kolom Tulisan SahabatWebsite Ardan Sirodjuddin menerima tulisan artikel Guru, Kepala Sekolah dan Praktisi Pendidikan dalam Kolom Tulisan SahabatWebsite Ardan Sirodjuddin menerima tulisan artikel Guru, Kepala Sekolah dan Praktisi Pendidikan dalam Kolom Tulisan Sahabat

PPPK Paruh Waktu SMKN Jateng di Semarang Mengikuti Pra MOOC ASN Berakhlak

Diterbitkan : - Kategori : Berita

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperketat standardisasi mutu Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mewajibkan 13.002 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu mengikuti dan lulus pelatihan Massive Open Online Course (MOOC) ASN Berakhlak, Jumat 14 Agustus 2026. Kebijakan tersebut menjadi salah satu syarat utama bagi pegawai yang ingin memperpanjang masa kerja setelah kontrak mereka berakhir pada 30 September 2026.

Ketentuan itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Pra-MOOC ASN Berakhlak yang digelar secara daring pada pertengahan Agustus 2026. Ribuan P3K Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengikuti sosialisasi melalui kanal Zoom dan YouTube untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pelatihan, penilaian kinerja, serta persyaratan administrasi perpanjangan perjanjian kerja.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah, Dr. Doni Widianto, M.Si., mengatakan pelaksanaan MOOC dan evaluasi kinerja merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kompetensi aparatur. Menurutnya, proses tersebut tidak dimaksudkan untuk mempersulit P3K Paruh Waktu, melainkan memberikan ruang bagi pegawai untuk mengembangkan kapasitas dan profesionalismenya.

“Tahapan ini sangat penting sekali, bukan untuk mempersulit Bapak Ibu semua, tetapi bagaimana kita memfasilitasi peningkatan pengembangan diri dan kompetensi bagi rekan-rekan P3K Paruh Waktu,” ujar Doni dalam sosialisasi tersebut.

Doni menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 9 Tahun 2026. Karena itu, seluruh tahapan yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi dan evaluasi kinerja harus menjadi perhatian serius setiap pegawai.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, lanjut Doni, juga meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memastikan informasi mengenai persyaratan perpanjangan kontrak diterima seluruh P3K Paruh Waktu. Pendampingan dari pengelola kepegawaian dinilai penting mengingat jumlah pegawai yang harus mengikuti proses tersebut mencapai ribuan orang dan tersebar di berbagai unit kerja.

“Jangan sampai ada rekan kita P3K Paruh Waktu yang justru tidak tahu karena kurangnya informasi dari OPD. Kami mendorong sekretariat OPD untuk selalu menginformasikan data secara masif,” kata Doni.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Jawa Tengah, Dr. Uswatun Hasanah, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa MOOC ASN Berakhlak bukan sekadar kegiatan pembelajaran administratif. Pelatihan tersebut diharapkan memperkuat pemahaman dan penerapan nilai dasar ASN dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Menurut Uswatun, nilai dasar ASN Berakhlak harus menjadi fondasi perilaku setiap aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pegawai yang menginginkan perpanjangan masa kerja wajib mengikuti seluruh rangkaian pelatihan hingga dinyatakan lulus.

“Bagi seluruh teman-teman ASN P3K Paruh Waktu di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah wajib mengikuti dan lulus pada MOOC tersebut. Ini sebagai syarat utama untuk opsi perpanjangan perjanjian kerja. Jadi yang tidak ingin memperpanjang berarti tidak mengikuti, tetapi ketika ingin memperpanjang berarti harus mengikuti,” tegas Uswatun.

Untuk menjaga stabilitas sistem sekaligus memastikan proses pembelajaran berjalan efektif, pelaksanaan MOOC ASN Berakhlak dibagi menjadi empat gelombang atau batch. Gelombang pertama berlangsung pada 17-19 Agustus 2026, gelombang kedua pada 20-22 Agustus, gelombang ketiga pada 24-26 Agustus, sedangkan gelombang keempat dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2026.

Seluruh pembelajaran dilaksanakan secara daring melalui platform Sinau Bareng pada laman sinaueng.prov.go.id. Peserta akan mengikuti materi yang dikemas dalam sepuluh modul video pembelajaran. Setelah menyelesaikan seluruh materi, peserta wajib mengikuti evaluasi akhir sebagai bagian dari penentuan kelulusan.

Peserta yang dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat elektronik yang dilengkapi kode unik sebagai instrumen pengamanan untuk mencegah pemalsuan dokumen. Sertifikat tersebut menjadi salah satu dokumen penting yang harus disiapkan dalam proses usulan perpanjangan perjanjian kerja.

Namun, kelulusan MOOC bukan satu-satunya faktor yang menentukan kelanjutan kontrak. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menjadikan capaian kinerja sebagai variabel utama. P3K Paruh Waktu harus memperoleh predikat kinerja minimal “Baik” agar dapat diusulkan untuk mendapatkan perpanjangan kontrak.

Warsono, S.Sos., M.Si., dari BKD Provinsi Jawa Tengah, menjelaskan terdapat lima persyaratan wajib yang harus dipenuhi dalam usulan perpanjangan perjanjian kerja. Persyaratan tersebut meliputi usulan resmi dari kepala perangkat daerah, nilai kinerja minimal “Baik”, sertifikat kelulusan MOOC, surat rekomendasi tertulis dari atasan langsung, serta Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermeterai.

“Lima persyaratan tersebut harus dipenuhi dalam usulan perpanjangan. Karena itu, kami meminta seluruh perangkat daerah memastikan setiap dokumen dipersiapkan dan disampaikan sesuai jadwal,” jelas Warsono.

Ia menambahkan, waktu penyampaian berkas menjadi hal yang tidak kalah penting. Seluruh usulan perpanjangan kontrak harus sudah diterima BKD Provinsi Jawa Tengah paling lambat 15 September 2026. Tenggat tersebut dimaksudkan untuk memberikan ruang yang cukup bagi proses pemeriksaan dan verifikasi administrasi sebelum masa perjanjian kerja baru dimulai.

Dalam aspek penilaian kinerja, setiap P3K Paruh Waktu diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN). Untuk kepentingan perpanjangan kontrak kali ini, penilaian kinerja pada triwulan ketiga tahun 2026 digunakan sebagai representasi atau pengganti penilaian kinerja tahunan.

Tim teknis BKD menjelaskan bahwa penilaian harus dilakukan sesuai batas waktu yang telah ditentukan. “Penilaian paling lambat dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2026 dengan penanggalan cetak dokumen pada 30 September 2026. Hal ini penting untuk memberikan waktu bagi proses verifikasi administrasi di BKD sebelum kontrak baru berlaku efektif per 1 Oktober 2026,” jelas tim teknis BKD.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi P3K Paruh Waktu yang bertugas sebagai tenaga pendidik atau guru. Mengingat jumlah guru menjadi salah satu kelompok terbesar dalam komposisi P3K Paruh Waktu, mekanisme pengisian SKP dilakukan melalui aplikasi RGTK. Data yang telah diinput melalui sistem tersebut selanjutnya dialirkan ke aplikasi e-Kinerja.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meminta para kepala unit kerja, pejabat pengelola kepegawaian, serta sekretariat OPD memberikan pendampingan secara intensif kepada para pegawai. Pendampingan diperlukan agar seluruh tahapan, mulai dari mengikuti MOOC, menyelesaikan evaluasi, memperoleh sertifikat, menyusun SKP, hingga melengkapi dokumen usulan perpanjangan, dapat diselesaikan tanpa kendala.

Bagi 13.002 P3K Paruh Waktu, rangkaian proses tersebut menjadi tahapan penting untuk memastikan keberlanjutan masa kerja mereka di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pemerintah memberikan penekanan bahwa tanggung jawab menyelesaikan persyaratan tidak hanya berada pada OPD, tetapi juga menjadi tanggung jawab setiap pegawai.

Berakhirnya kontrak pada 30 September 2026 menjadi batas waktu yang harus diperhatikan seluruh pihak. Sebelum memasuki masa tersebut, proses pelatihan, evaluasi kompetensi, penilaian kinerja, dan verifikasi administrasi harus sudah berjalan sesuai jadwal. Kontrak baru direncanakan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026 bagi pegawai yang memenuhi seluruh ketentuan dan mendapatkan persetujuan perpanjangan.

Kebijakan ini sekaligus menjadi momentum bagi P3K Paruh Waktu untuk menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan publik. Pemenuhan nilai kinerja minimal “Baik” dan kelulusan MOOC ASN Berakhlak tidak hanya dipandang sebagai persyaratan administratif, tetapi juga sebagai bagian dari upaya membangun aparatur yang kompeten dan berorientasi pada pelayanan.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap seluruh tahapan dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan tepat waktu. Dengan dukungan OPD serta kedisiplinan masing-masing pegawai, proses perpanjangan perjanjian kerja diharapkan berlangsung lancar sekaligus memperkuat kualitas sumber daya aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pada akhirnya, keberlanjutan masa kerja P3K Paruh Waktu tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan dokumen, tetapi juga oleh kemampuan setiap pegawai menunjukkan kinerja dan kompetensi yang sesuai dengan tuntutan organisasi. Melalui MOOC ASN Berakhlak, evaluasi kinerja, serta pendampingan yang dilakukan secara masif, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berupaya memastikan aparatur yang melanjutkan pengabdian adalah mereka yang siap bekerja profesional, berintegritas, dan memberikan pelayanan publik secara paripurna.

0 Komentar

Beri Komentar

Balasan