SEMARANG – Kepala SMKN Jateng di Semarang, Ardan Sirodjuddin, S.Pd., M.Pd., memberikan pengarahan kepada guru dan tenaga kependidikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) terkait persiapan perpanjangan kontrak. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat lantai 3 Gedung Administrasi SMKN Jateng di Semarang, Rabu (19/8/2026), mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Pengarahan diikuti 18 peserta yang terdiri atas tujuh guru PPPK PW dan 11 tenaga kependidikan PPPK PW. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari persiapan administrasi dan penguatan pemahaman pegawai mengenai kewajiban, kinerja, serta dokumen yang perlu disiapkan dalam proses perpanjangan kontrak.
Dalam sambutannya, Ardan menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN). Karena itu, keberadaan PPPK PW tidak terlepas dari tuntutan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban secara profesional sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
“PPPK Paruh Waktu adalah bagian dari ASN sehingga tugas dan kewajiban sama,” tegas Ardan di hadapan para peserta pengarahan.
Menurut Ardan, status sebagai ASN juga harus diikuti dengan orientasi kerja yang berbasis kinerja. Setiap pegawai dituntut mampu menunjukkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab secara terukur sebagai bagian dari proses evaluasi kinerja.
“ASN berbasis kinerja,” ujarnya.
Ia meminta seluruh guru dan tenaga kependidikan PPPK PW mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan sejak awal agar proses perpanjangan kontrak dapat berjalan dengan baik. Kesiapan administrasi dinilai penting karena kelengkapan dokumen menjadi salah satu bagian yang harus diperhatikan oleh setiap pegawai.
“Siapkan semua dokumen untuk proses perpanjangan kontrak,” pesan Ardan.
Pengarahan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penjelasan teknis mengenai sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan. Penjelasan disampaikan Plt Kepala Tata Usaha SMKN Jateng di Semarang, Daning Wahyu Rohana.
Daning menjelaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus disiapkan oleh PPPK PW dalam rangka proses perpanjangan kontrak. Dokumen tersebut berkaitan dengan kinerja pegawai, pengembangan kompetensi, serta rekomendasi dari pimpinan.
Dokumen pertama yang harus dipersiapkan adalah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2026. SKP menjadi dokumen penting untuk menunjukkan target dan pelaksanaan kinerja pegawai selama periode yang ditentukan.
Selain SKP, pegawai juga diminta menyiapkan penilaian kinerja Triwulan III dengan nilai Baik. Dokumen tersebut menjadi bagian dari bukti capaian kinerja pegawai dalam menjalankan tugas selama periode penilaian.
Persyaratan berikutnya adalah sertifikat Sosialisasi Pra-MOOC dan sertifikat MOOC. Kedua dokumen tersebut menjadi bagian dari kelengkapan administrasi yang perlu dipastikan keberadaannya oleh setiap PPPK PW.
Pegawai juga harus memperoleh surat rekomendasi dari atasan langsung. Surat tersebut menjadi salah satu dokumen pendukung yang menunjukkan adanya rekomendasi dari pimpinan terhadap pegawai yang bersangkutan.
Sementara itu, dokumen terakhir yang perlu dipersiapkan adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kepala Sekolah.
Dengan demikian, terdapat enam kelompok dokumen yang perlu menjadi perhatian PPPK PW, yakni SKP periode 1 Januari–31 Desember 2026, penilaian kinerja Triwulan III dengan predikat Baik, sertifikat Sosialisasi Pra-MOOC, sertifikat MOOC, surat rekomendasi atasan langsung, serta SPTJM Kepala Sekolah.
Penjelasan mengenai dokumen tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada para peserta mengenai langkah yang harus dilakukan dalam menghadapi proses perpanjangan kontrak. Para guru dan tenaga kependidikan juga diharapkan tidak menunggu hingga batas waktu terakhir untuk memeriksa kelengkapan administrasi.
Pengarahan Kepala Sekolah juga menempatkan aspek kinerja sebagai bagian penting dalam keberlanjutan tugas PPPK PW. Bagi Ardan, pemenuhan administrasi harus berjalan seiring dengan pelaksanaan tugas secara profesional. Dokumen yang disiapkan bukan hanya menjadi kelengkapan administratif, tetapi juga berkaitan dengan rekam jejak pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pegawai.
Hal tersebut sejalan dengan penekanan bahwa ASN, termasuk PPPK PW, harus bekerja berdasarkan kinerja. Setiap pegawai perlu memastikan tugas yang menjadi tanggung jawabnya dilaksanakan dengan baik, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan pengarahan berlangsung dalam suasana komunikatif. Para peserta memperoleh kesempatan untuk memahami kembali dokumen yang harus disiapkan serta hal-hal yang perlu diperhatikan menjelang proses perpanjangan kontrak. Penjelasan teknis dari Plt Kepala Tata Usaha menjadi pelengkap atas arahan Kepala Sekolah sehingga peserta mendapatkan gambaran mengenai persiapan administrasi yang diperlukan.
Bagi SMKN Jateng di Semarang, kesiapan guru dan tenaga kependidikan PPPK PW merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pelayanan pendidikan dan administrasi sekolah. Keberadaan tenaga pendidik dan kependidikan yang mampu menjalankan tugas secara profesional menjadi salah satu unsur pendukung dalam pelaksanaan program sekolah.
Melalui pengarahan tersebut, sekolah berharap seluruh PPPK PW dapat segera memeriksa, melengkapi, dan menyiapkan dokumen sesuai ketentuan yang telah disampaikan. Kesiapan sejak awal diharapkan dapat membuat proses administrasi perpanjangan kontrak berlangsung lebih tertib dan lancar.
Pada akhirnya, perpanjangan kontrak bukan hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap kinerja dan tanggung jawab sebagai bagian dari ASN. Pesan Kepala SMKN Jateng di Semarang kepada seluruh PPPK PW pun menjadi jelas: memahami status sebagai ASN harus diikuti dengan kesungguhan menjalankan tugas dan menunjukkan kinerja terbaik bagi sekolah serta peserta didik.
Dengan persiapan dokumen yang lengkap, kinerja yang baik, dan rekomendasi pimpinan yang diperlukan, para guru dan tenaga kependidikan PPPK PW diharapkan siap mengikuti tahapan proses perpanjangan kontrak sesuai mekanisme yang berlaku.

Beri Komentar