Semarang – Komunitas Peduli Anti Korupsi dan Penguatan Aparatur Berintegritas (KomPAK API) menggelar diskusi kinerja bertajuk Sekolah Berintegritas (SBI) bersama para kepala SMK negeri se-Kota Semarang, Rabu (15/7/2026), di SMK Negeri 7 Semarang. Kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi maupun benturan kepentingan di lingkungan sekolah.
Diskusi dihadiri seluruh kepala SMK negeri se-Kota Semarang, termasuk Kepala SMKN Jawa Tengah di Semarang. Pertemuan ini difokuskan pada penguatan implementasi Sistem Pengendalian Internal (SPI), manajemen risiko, serta strategi membangun budaya integritas yang berkelanjutan di satuan pendidikan.
Ketua KomPAK API, Drs. Kunto Nugroho, HP, M.Si., dalam paparannya menegaskan bahwa pembangunan Sekolah Berintegritas tidak dapat dilakukan secara seremonial semata, tetapi harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten oleh seluruh warga sekolah.
Menurut Kunto, penguatan integritas harus dimulai dari tata kelola organisasi yang sehat melalui penerapan Sistem Pengendalian Internal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
“Sistem Pengendalian Internal bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi merupakan proses yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan bahwa tujuan organisasi dapat tercapai secara efektif, efisien, akuntabel, serta taat terhadap seluruh peraturan perundang-undangan,” ujar Kunto di hadapan peserta diskusi.
Ia menjelaskan bahwa SPI memiliki lima unsur utama, yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan. Kelima unsur tersebut harus berjalan secara terpadu agar mampu mencegah berbagai penyimpangan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Kunto memaparkan bahwa lingkungan pengendalian menjadi fondasi utama karena berkaitan dengan penegakan integritas, kepemimpinan yang kondusif, komitmen terhadap kompetensi sumber daya manusia, struktur organisasi yang jelas, hingga pengawasan internal. Sementara itu, penilaian risiko dilakukan melalui penetapan tujuan organisasi serta identifikasi berbagai potensi risiko yang dapat menghambat pencapaian target sekolah.
Pada aspek kegiatan pengendalian, sekolah perlu menerapkan reviu kinerja secara berkala, pembinaan sumber daya manusia, pengendalian aset, pemisahan fungsi, otorisasi yang jelas, pencatatan administrasi yang akurat, pembatasan akses terhadap informasi penting, hingga dokumentasi yang tertib. Semua proses tersebut harus didukung sistem informasi dan komunikasi yang efektif serta pemantauan berkelanjutan terhadap pelaksanaan program dan tindak lanjut hasil audit.
Selain membahas SPI, forum juga mengupas proses manajemen risiko sebagai instrumen penting dalam tata kelola sekolah. Kunto menjelaskan bahwa manajemen risiko mencakup enam tahapan utama, yaitu penetapan konteks, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, penanganan risiko, serta pemantauan dan reviu. Seluruh tahapan tersebut harus dilakukan secara sistematis agar sekolah mampu mengantisipasi berbagai persoalan sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
“Risiko harus dikenali sejak awal. Ketika sekolah mampu mengidentifikasi sumber risiko, menganalisis dampaknya, kemudian menentukan langkah pengendalian yang tepat, maka berbagai potensi penyimpangan dapat dicegah sebelum menimbulkan kerugian,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kunto juga menyoroti implementasi Program Sekolah Berintegritas di Jawa Tengah. Berdasarkan hasil pemantauan terhadap pelaksanaan SBI di 645 SMA, SMK, dan SLB negeri di Jawa Tengah, pelaksanaannya masih menunjukkan variasi di masing-masing sekolah. Menurutnya, masih terdapat sekolah yang menjalankan program sebatas memenuhi kegiatan administratif tanpa disertai internalisasi nilai-nilai integritas dalam budaya organisasi.
“Sekolah Berintegritas harus dijalankan secara holistik dengan melibatkan kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, hingga peserta didik. Jika hanya menjadi kegiatan seremonial, maka tujuan membangun budaya integritas tidak akan tercapai,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa lemahnya pembinaan, pengendalian, dan pengawasan berpotensi menghambat pencapaian akuntabilitas kinerja seluruh sekolah di Jawa Tengah. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama untuk memastikan implementasi SBI berjalan secara terstruktur, terukur, dan berkesinambungan.
Diskusi juga mengangkat studi kasus nyata mengenai dugaan maladministrasi yang pernah menjadi aduan masyarakat kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan adanya guru di salah satu SMK negeri di Kota Semarang yang mengarahkan wali murid membeli seragam sekolah di toko tertentu saat proses daftar ulang dengan memberikan nomor kontak penjual secara tidak langsung.
Menurut Kunto, kasus semacam itu menjadi pelajaran penting bagi seluruh sekolah agar memahami batasan kewenangan dan menghindari segala bentuk praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Sekecil apa pun potensi benturan kepentingan harus dicegah. Sekolah tidak boleh mengarahkan orang tua membeli seragam di tempat tertentu, baik secara langsung maupun tidak langsung. Praktik seperti itu berpotensi menjadi maladministrasi bahkan dapat menimbulkan persoalan hukum,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa benturan kepentingan merupakan situasi ketika seorang pejabat atau pegawai memiliki kepentingan pribadi terhadap penggunaan kewenangannya sehingga dapat memengaruhi objektivitas dalam mengambil keputusan. Berbagai regulasi telah mengatur larangan tersebut, mulai dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2012, hingga Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 46 Tahun 2020 mengenai Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan.
Melalui diskusi tersebut, KomPAK API mendorong seluruh kepala sekolah untuk terus memperkuat budaya integritas melalui internalisasi nilai-nilai antikorupsi secara berkelanjutan kepada seluruh warga sekolah. Selain itu, sekolah diharapkan memanfaatkan berbagai panduan dan dokumen pendukung yang telah disiapkan sebagai referensi dalam mengimplementasikan Program Sekolah Berintegritas.
Forum diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dari para kepala sekolah mengenai tantangan implementasi tata kelola yang akuntabel di lingkungan pendidikan. Seluruh peserta menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah melalui penerapan Sistem Pengendalian Internal, penguatan manajemen risiko, serta pencegahan benturan kepentingan sebagai bagian dari upaya mewujudkan layanan pendidikan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Melalui sinergi antara KomPAK API, Dinas Pendidikan, serta seluruh kepala sekolah, Program Sekolah Berintegritas diharapkan tidak hanya menjadi kebijakan administratif, tetapi mampu membentuk budaya organisasi yang menjunjung tinggi kejujuran, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berkualitas sehingga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan di Jawa Tengah semakin meningkat.

Beri Komentar