Rabu, 22-07-2026
  • Website Ardan Sirodjuddin menerima tulisan artikel Guru, Kepala Sekolah dan Praktisi Pendidikan dalam Kolom Tulisan SahabatWebsite Ardan Sirodjuddin menerima tulisan artikel Guru, Kepala Sekolah dan Praktisi Pendidikan dalam Kolom Tulisan SahabatWebsite Ardan Sirodjuddin menerima tulisan artikel Guru, Kepala Sekolah dan Praktisi Pendidikan dalam Kolom Tulisan SahabatWebsite Ardan Sirodjuddin menerima tulisan artikel Guru, Kepala Sekolah dan Praktisi Pendidikan dalam Kolom Tulisan SahabatWebsite Ardan Sirodjuddin menerima tulisan artikel Guru, Kepala Sekolah dan Praktisi Pendidikan dalam Kolom Tulisan Sahabat
  • Website Ardan Sirodjuddin menerima tulisan artikel Guru, Kepala Sekolah dan Praktisi Pendidikan dalam Kolom Tulisan SahabatWebsite Ardan Sirodjuddin menerima tulisan artikel Guru, Kepala Sekolah dan Praktisi Pendidikan dalam Kolom Tulisan SahabatWebsite Ardan Sirodjuddin menerima tulisan artikel Guru, Kepala Sekolah dan Praktisi Pendidikan dalam Kolom Tulisan SahabatWebsite Ardan Sirodjuddin menerima tulisan artikel Guru, Kepala Sekolah dan Praktisi Pendidikan dalam Kolom Tulisan SahabatWebsite Ardan Sirodjuddin menerima tulisan artikel Guru, Kepala Sekolah dan Praktisi Pendidikan dalam Kolom Tulisan Sahabat

Perkuat Disiplin dan Kinerja, PPPK Paruh Waktu SMKN Jateng di Semarang Ikuti Sosialisasi BKD Jateng Menuju ASN BerAKHLAK di Era Digital

Diterbitkan : - Kategori : Berita / Instansi Pemerintah

SEMARANG – Seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu SMKN Jateng di Semarang mengikuti kegiatan Sosialisasi Membangun Disiplin dan Kinerja PPPK Paruh Waktu yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah secara daring pada Senin (20/7/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai itu diikuti melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube BKD Provinsi Jawa Tengah sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman mengenai disiplin, etika, serta peningkatan kinerja aparatur sipil negara.

Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Disiplin, Budaya Kerja dan Citra Institusi ASN, yang berada di bawah naungan Deputi Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN. Materi yang disampaikan menitikberatkan pada pembinaan disiplin ASN di tengah transformasi birokrasi digital serta penguatan budaya kerja BerAKHLAK sebagai fondasi utama dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, berintegritas, adaptif, dan berorientasi pada hasil.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh PPPK Paruh Waktu di lingkungan SMKN Jateng di Semarang sebagai bentuk komitmen sekolah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memastikan seluruh pegawai memahami hak, kewajiban, serta tanggung jawab sebagai aparatur negara. Melalui sosialisasi tersebut, para peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai berbagai regulasi kepegawaian yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Dalam paparannya, narasumber menjelaskan bahwa pembinaan disiplin ASN memiliki tujuan umum untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan komitmen pegawai agar menjadi aparatur yang profesional, berintegritas, serta memiliki orientasi pada kinerja. Sementara secara khusus, pembinaan disiplin diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, membangun kebiasaan kerja yang tertib dan produktif, serta menciptakan lingkungan kerja yang kondusif sehingga mampu memberikan pelayanan publik secara optimal.

Narasumber juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN memiliki tiga fungsi utama, yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pemberi pelayanan publik yang profesional, serta perekat dan pemersatu bangsa. Karena itu, setiap ASN dituntut tidak hanya memiliki kompetensi teknis, tetapi juga menjunjung tinggi etika, integritas, serta disiplin dalam setiap pelaksanaan tugas.

“Disiplin ASN saat ini tidak lagi hanya dimaknai sebagai kehadiran fisik atau kepatuhan terhadap seragam kerja. Di era digital, disiplin berkembang menjadi integritas digital, kompetensi digital, akuntabilitas berbasis output, transparansi, dan kemauan untuk terus belajar. ASN harus mampu menjaga profesionalisme, baik saat bekerja secara langsung maupun melalui ruang digital,” jelas narasumber.

Paparan tersebut menegaskan bahwa perkembangan teknologi membawa perubahan besar terhadap pola kerja birokrasi. Kehadiran sistem kerja digital memberikan berbagai kemudahan, namun di sisi lain menghadirkan tantangan baru yang harus diantisipasi. Beberapa bentuk pelanggaran disiplin di era digital di antaranya penyalahgunaan media sosial pada jam kerja, komunikasi digital yang tidak beretika, pelanggaran keamanan data, ketidakpatuhan dalam rapat daring, hingga pelanggaran siber yang dilakukan secara pribadi tetapi berdampak terhadap citra institusi.

Sebagai landasan hukum, narasumber menjelaskan bahwa pembinaan disiplin ASN mengacu pada berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta berbagai peraturan pelaksana yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam implementasinya, penegakan disiplin ASN dibangun melalui tiga pilar utama. Pilar pertama adalah langkah preventif melalui sosialisasi regulasi, penguatan budaya kerja BerAKHLAK, serta penyusunan standar operasional prosedur yang jelas. Pilar kedua adalah langkah represif berupa pengawasan melalui sistem presensi elektronik, pelaporan kinerja digital, dan mekanisme pengaduan atau whistleblowing system. Adapun pilar ketiga merupakan langkah korektif melalui pemberian hukuman disiplin menggunakan sistem Integrated Discipline (i-DIS) yang mengakomodasi sanksi ringan, sedang, hingga berat sesuai tingkat pelanggaran.

Selain menjelaskan mekanisme penegakan disiplin, narasumber juga menguraikan kewajiban dan larangan bagi ASN. Setiap ASN wajib setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintah yang sah. ASN juga diwajibkan menjaga netralitas, menaati ketentuan jam kerja, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta menjaga kehormatan profesi. Sebaliknya, ASN dilarang menyalahgunakan kewenangan, menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan pribadi, melakukan tindakan yang merugikan negara, maupun melanggar ketentuan etik lainnya.

“Penegakan disiplin bukan semata-mata bertujuan memberikan hukuman kepada pegawai. Yang jauh lebih penting adalah membangun budaya kerja yang sehat, profesional, dan konsisten sehingga disiplin menjadi karakter yang melekat dalam setiap ASN, baik di dalam maupun di luar jam kerja,” tegas narasumber.

Materi sosialisasi juga memberikan perhatian khusus terhadap etika ASN dalam menggunakan media sosial. Seluruh aparatur diwajibkan menjaga netralitas politik dengan tidak memberikan dukungan terhadap partai politik maupun calon tertentu melalui aktivitas digital seperti memberikan tanda suka, membagikan, atau mengomentari unggahan yang bernuansa politik praktis. ASN juga diingatkan untuk tidak menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, informasi yang belum terverifikasi, serta menjaga kerahasiaan informasi kedinasan yang belum bersifat publik.

Dalam sesi berikutnya, peserta memperoleh penjelasan mengenai prosedur penanganan pelanggaran disiplin. Berdasarkan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terdapat tiga aspek utama yang harus dipenuhi dalam penegakan disiplin, yaitu kewenangan, prosedur, dan substansi. Ketiga aspek tersebut harus berjalan secara utuh agar keputusan yang diambil memiliki kekuatan hukum dan tidak berpotensi menimbulkan gugatan.

Proses penanganan pelanggaran dimulai dari pemanggilan pegawai paling lama tujuh hari kerja, dilanjutkan pemeriksaan secara tertutup yang dapat melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) apabila ditemukan indikasi tindak pidana. Selanjutnya dilakukan penjatuhan hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggaran, kemudian keputusan disampaikan kepada pegawai paling lambat 14 hari kerja. Seluruh keputusan hukuman disiplin wajib didokumentasikan dan diunggah ke dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) melalui layanan Integrated Discipline (i-DIS) sebagai bagian dari pembinaan karier ASN secara nasional.

Bagi PPPK Paruh Waktu SMKN Jateng di Semarang, keikutsertaan dalam sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen sebagai aparatur negara yang profesional, adaptif, dan berintegritas. Melalui pemahaman yang lebih mendalam mengenai disiplin kerja, etika digital, serta budaya kerja BerAKHLAK, diharapkan seluruh pegawai mampu memberikan pelayanan pendidikan yang semakin berkualitas kepada masyarakat.

Kegiatan yang diselenggarakan BKD Provinsi Jawa Tengah tersebut sekaligus menegaskan bahwa pembinaan disiplin ASN bukan hanya persoalan penegakan aturan dan pemberian sanksi, melainkan proses membangun karakter aparatur yang memiliki integritas tinggi, kompetensi yang terus berkembang, serta dedikasi dalam melayani masyarakat. Dengan disiplin yang kuat dan budaya kerja yang positif, PPPK Paruh Waktu di lingkungan SMKN Jateng di Semarang diharapkan mampu menjadi bagian dari ASN yang profesional, berdampak, dan siap mendukung terwujudnya birokrasi modern yang efektif, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik.

0 Komentar

Beri Komentar

Balasan