Jumat, 01-05-2026
  • Website Ardan Sirodjuddin menerima tulisan artikel Guru, Kepala Sekolah dan Praktisi Pendidikan dalam Kolom Tulisan SahabatWebsite Ardan Sirodjuddin menerima tulisan artikel Guru, Kepala Sekolah dan Praktisi Pendidikan dalam Kolom Tulisan SahabatWebsite Ardan Sirodjuddin menerima tulisan artikel Guru, Kepala Sekolah dan Praktisi Pendidikan dalam Kolom Tulisan SahabatWebsite Ardan Sirodjuddin menerima tulisan artikel Guru, Kepala Sekolah dan Praktisi Pendidikan dalam Kolom Tulisan SahabatWebsite Ardan Sirodjuddin menerima tulisan artikel Guru, Kepala Sekolah dan Praktisi Pendidikan dalam Kolom Tulisan Sahabat
  • Website Ardan Sirodjuddin menerima tulisan artikel Guru, Kepala Sekolah dan Praktisi Pendidikan dalam Kolom Tulisan SahabatWebsite Ardan Sirodjuddin menerima tulisan artikel Guru, Kepala Sekolah dan Praktisi Pendidikan dalam Kolom Tulisan SahabatWebsite Ardan Sirodjuddin menerima tulisan artikel Guru, Kepala Sekolah dan Praktisi Pendidikan dalam Kolom Tulisan SahabatWebsite Ardan Sirodjuddin menerima tulisan artikel Guru, Kepala Sekolah dan Praktisi Pendidikan dalam Kolom Tulisan SahabatWebsite Ardan Sirodjuddin menerima tulisan artikel Guru, Kepala Sekolah dan Praktisi Pendidikan dalam Kolom Tulisan Sahabat

BKD Provinsi Jawa Tengah Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kepegawaian

Diterbitkan : - Kategori : Berita

Semarang-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan bidang Kepegawaian secara daring pada Rabu, 5 Februari 2025. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai instansi pendidikan, termasuk SMKN 10 Semarang yang turut menyimak dengan tujuan memahami aturan kepegawaian agar dapat disosialisasikan lebih lanjut kepada guru dan karyawan di sekolah.

Dalam sosialisasi tersebut, narasumber dari Kantor BKN Regional I Yogyakarta menjelaskan bahwa disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan fondasi penting dalam menjaga integritas dan kinerja aparatur negara. “Disiplin PNS bukan hanya sekadar aturan yang harus dipatuhi, tetapi juga komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar narasumber. Ia menekankan bahwa disiplin PNS didefinisikan sebagai kesanggupan untuk menaati kewajiban serta menghindari larangan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran disiplin PNS dapat terjadi dalam berbagai bentuk, baik melalui ucapan, tulisan, maupun perbuatan. Ucapan yang melanggar disiplin mencakup setiap pernyataan yang diungkapkan secara lisan dalam forum resmi maupun media komunikasi. Sementara itu, tulisan yang dianggap sebagai pelanggaran mencakup pernyataan dalam bentuk artikel, gambar, karikatur, atau coretan yang bertentangan dengan aturan. Selain itu, tindakan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin.

Untuk menegakkan kedisiplinan, pemerintah telah menetapkan tiga tingkatan hukuman disiplin bagi PNS, yaitu ringan, sedang, dan berat. Hukuman ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman sedang mencakup pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama enam hingga dua belas bulan. Sedangkan hukuman berat meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan struktural, hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Selain menjelaskan ketentuan disiplin, sosialisasi ini juga membahas kewajiban dan larangan bagi PNS sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa kewajiban utama yang harus dipenuhi PNS antara lain adalah setia kepada Pancasila dan UUD 1945, melaksanakan kebijakan pemerintah, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Sementara itu, larangan bagi PNS mencakup penyalahgunaan wewenang, menerima gratifikasi, serta terlibat dalam politik praktis seperti mendukung calon dalam pemilu.

Kepala  SMKN 10 Semarang, Ardan Sirodjuddin yang mengikuti sosialiasi ini  menyatakan bahwa pemahaman terhadap aturan kepegawaian ini sangat penting agar para pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja dengan profesional dan bertanggung jawab. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh guru dan karyawan SMKN 10 Semarang memahami aturan ini agar tidak ada pelanggaran yang terjadi, baik disengaja maupun tidak,” ujar Ardan.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh aparatur sipil negara terhadap pentingnya disiplin dalam menjalankan tugas. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, diharapkan setiap PNS, termasuk tenaga pendidik dan kependidikan, dapat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan profesionalisme demi pelayanan publik yang lebih baik.

Silahkan bisa menyimak disini :

1 Komentar

Indria Mustika
Rabu, 5 Feb 2025

Terima ksih pak CEO. Menyimak di sini. Menambah pengetahuan dan kewaspadaan.

Balas

Beri Komentar

Balasan