Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi mengumumkan perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026. Pengumuman ini disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik di Jakarta pada Kamis, 30 Januari 2025. Menurut Mu’ti, perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan membawa sejumlah kebijakan baru yang bertujuan meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan di Indonesia.
Lantas, apa saja perbedaan antara PPDB dan SPMB? Mari kita cermati bersama.
- Perubahan Jalur Penerimaan
Sistem PPDB yang selama ini berlaku menggunakan empat jalur penerimaan, yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi. Namun, dalam SPMB, terdapat perubahan istilah pada dua jalur tersebut. Jalur zonasi berubah menjadi jalur domisili, sementara jalur perpindahan tugas orang tua/wali berubah menjadi jalur mutasi. Dengan demikian, SPMB akan terdiri dari empat jalur, yaitu domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.
Perubahan ini dilakukan untuk lebih menyesuaikan dengan kondisi riil di lapangan. Misalnya, istilah “domisili” dianggap lebih tepat menggambarkan kedekatan lokasi tempat tinggal calon siswa dengan sekolah, sementara “mutasi” mencakup lebih banyak skenario perpindahan domisili, tidak hanya karena tugas orang tua/wali.
- Persyaratan Jalur Domisili yang Lebih Fleksibel
Pada sistem PPDB, calon siswa yang mendaftar melalui jalur zonasi harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran. Persyaratan ini seringkali menyulitkan keluarga yang baru pindah domisili karena alasan tertentu, seperti bencana alam atau sosial.
Dalam SPMB, jalur domisili dirancang lebih fleksibel. Calon siswa hanya perlu membuktikan domisili mereka berada dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Tujuannya adalah mendekatkan domisili siswa dengan sekolah, sehingga proses belajar-mengajar bisa lebih efektif.
- Perluasan Sasaran Jalur Mutasi
Jalur mutasi dalam SPMB mengalami perluasan sasaran. Jika sebelumnya jalur ini hanya diperuntukkan bagi calon siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali, kini jalur mutasi juga mencakup anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mereka mengajar. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memudahkan proses pendaftaran bagi anak-anak mereka.
- Penambahan Bidang Prestasi Non-Akademik
Salah satu perubahan signifikan dalam SPMB adalah penambahan bidang prestasi non-akademik sebagai kriteria seleksi. Jika sebelumnya prestasi non-akademik tidak dijelaskan secara rinci dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, SPMB memberikan definisi yang lebih jelas. Bidang prestasi akademik mencakup sains, teknologi, riset, inovasi, dan bidang akademik lainnya. Sementara itu, bidang non-akademik meliputi seni, budaya, bahasa, olahraga, dan kepemimpinan.
- Perubahan Kuota Penerimaan
Kuota penerimaan dalam SPMB berubah dibanding PPDB seperti terlihat dalam tabel berikut:
| Jenjang Pendidikan |
Domisili |
Afirmasi |
Mutasi |
Prestasi |
| SD |
70% |
15% |
5% |
Tidak ada |
| SMP |
40% |
20% |
5% |
25% |
| SMA |
30% |
30% |
5% |
30% |
Perubahan kuota ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi siswa berprestasi, sekaligus tetap memprioritaskan pemerataan akses pendidikan melalui jalur domisili dan afirmasi.
- Tes Minat dan Bakat:PPDB: Tidak mempertimbangkan tes minat dan bakat untuk SMK.
SPMB: Mempertimbangkan hasil tes minat dan bakat dalam penerimaan murid baru di SMK
Untuk mempermudah memahami perbedaaan PPDB dan SPMB bisa dilihat pada tabel berikut :
|
Aspek
|
PPDB |
SPMB
|
| Nama Jalur Penerimaan |
Zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, prestasi |
Domisili, afirmasi, mutasi, prestasi |
| Sistem Zonasi/Domisili |
Zonasi berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili |
Domisili berdasarkan wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah |
| Tahap Penerimaan |
Sekolah dapat menetapkan jumlah gelombang penerimaan secara mandiri |
Seluruh sekolah negeri hanya menerima murid baru dalam satu tahap atau satu gelombang |
| Kuota Penerimaan |
Zonasi: SMP dan SMA 50%, SD 70% |
Domisili: SMP dan SMA 40% dan 30%, SD tetap 70% |
| Tes Minat dan Bakat |
Tidak mempertimbangkan tes minat dan bakat untuk SMK |
Mempertimbangkan hasil tes minat dan bakat dalam penerimaan murid baru di SMK |
Terimakasih untuk informasi yang diberikan. Sangat bermanfaat.
Semoga SPMB yang dimulai tahun ini bisa berjalan dengan baik..aamiin..
semoga SPMB tahun ini di beri kelancaran amin
terima kasih atas informasinya yang diberikan.semoga bermanfaat.
Sepertinya pendidikan di indonesia ini di buat ajang coba2,tiap ganti mentri ganti aturan ,bahkan ganti kurikulum,seakan akan trendnya asal beda dg pejabat yg lama,tanpa memperdulikan nasib siswa,harapan saya kebijakan2 yg sudah baik dipertahankan,yang kurang bisa di tingkatkan supaya lebih baik amiin
SMKN 10 Semarang menjadi mitra sekolah lain dan orangtua dalam informasi SPMB.
Semoga SPMB terlaksana dengan lancar dan membantu murid yang berprestasi.
Semoga SPMB SMKN 10 Semarang terlaksana dengan lancar dan mendapat siswa-siswa yang berkarakter baik serta berprestasi.
Terimakasih atas informasinya
Semoga spmb th ini berjalan dgn baik 🙏
Gantio terus pak menteri, Ben wali muride do mumeet, bingung…
Asalkan pak menteri wes ketok Yen kerjo tenanan😂😂😂
Beri Komentar